Gaji 13 PNS Terdiri dari Apa Saja?

Rayhan Ramdhani, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2025 12:00 WIB
Gaji 13 PNS Terdiri dari Apa Saja? (Foto: Okezone.com)
Share :

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 untuk tahun 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 

Akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Maret 2025.

2. Gaji ke-13 

Dijadwalkan akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, dengan tujuan untuk membantu memenuhi biaya pendidikan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya