Apa Perbedaan Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS Pusat dan Daerah?

Vebyola Lutfikaputri, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2025 16:34 WIB
Apa Perbedaan Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS Pusat dan Daerah? (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apa perbedaan komponen THR dan Gaji ke-13 PNS Pusat dan Daerah? simak ulasannya. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2024 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-14 PNS Pusat dan Daerah.

Tunjangan Hari Raya merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan secara khusus ketika menjelang hari raya keagamaan. Besaran yang diterima setiap PNS berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Sementara itu, gaji ke-13 biasanya diberikan pada periode tahun ajaran baru, yaitu bulan Juli-Agustus. Selain sebagai bentuk apresiasi Pemerintah kepada PNS, kebijakan ini juga ditetapkan dengan tujuan membantu biaya pendidikan anak-anak mereka.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada sejumlah kelompok pekerja, seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.

Terdapat perbedaan komponen THR dan Gaji ke-13 antara PNS pusat dan daerah, dikutip sari berbagai sumber :

1. THR dan Gaji ke-13 bagi PNS yang bersumber dari APBN :

a. Gaji pokok

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya