JAKARTA - Gaji ke -13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tetap cair meski pemerintah sedang galak melakukan efisiensi. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri yang harus dibayarkan.
"Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan. Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan," kata Hasan Nasbi di Kantor PCO, Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta Pusat.
Berikut fakta gaji ke-13 dan THR PNS tetap cair yang dirangkum Okezone, Minggu (9/2/2025).
Hasan Nasbi menjelaskan, pengetatan anggaran hanya berlaku untuk program-program yang tidak memberikan manfaat bagi publik seperti perjalanan ke luar negeri, acara seremonial Kementerian, dan perjalanan dinas. Untuk program-program pelayanan yang punya dampak bagi orang banyak masih akan terus dipertahankan.
"PSO, Public Service Obligation tidak dikurangi. Belanja gaji pegawai tidak dikurangi. Jadi yang kayak gitu-gitu kan sudah jelas sebenarnya. Jadi yang sekarang beredar itu kan mungkin ada ketakutan-ketakutan yang disebarkan oleh orang-orang yang kadang-kadang anonim," lanjut Hasan Nasbi.