Jam Kerja PNS Terbaru Februari 2025, ke Kantor Cuma 3 Hari 

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 10 Februari 2025 09:58 WIB
Jam Kerja PNS Terbaru Februari 2025, ke Kantor Cuma 3 Hari (Foto: Okezone)
Share :

4. Jam Kerja PNS

Berdasarkan UU ASN beserta peraturan pelaksananya, yaitu Perpres 21/2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022, jam kerja PNS diatur sebagai berikut:

Dalam Pasal 4 huruf f PP 94/2021 diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Hari Kerja dan Jam Kerja Reguler PNS secara rinci diatur lebih lanjut dalam Perpres 21/2023. Perpres tersebut mengatur bahwa hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN berlaku bagi instansi pemerintahan baik instansi pusat maupun instansi daerah umumnya bekerja selama 5 hari kerja per minggu.

Jam kerja biasanya berlangsung dari Senin hingga Jumat dengan durasi 8 jam per hari.

Total jam kerja per minggu adalah 40 jam. Jadwal reguler ini sering kali diatur sebagai berikut:

- Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 (tergantung instansi)
- Jumat: 07.30 - 16.30 (dengan istirahat lebih lama untuk shalat Jumat)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya