Catat, Ini Orang yang Wajib dan Tak Wajib Lapor SPT Tahunan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2025 14:23 WIB
Catat, Ini Orang yang Wajib dan Tak Wajib Lapor SPT Tahunan (Foto: Freepik)
Share :

2. Wajib Pajak yang Tak Perlu Lapor SPT Tahunan

Pemerintah tengah menyusun kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dalam Pasal 180 PMK 81/2025 disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Namun, rincian kriteria wajib pajak yang mendapat pengecualian ini akan ditetapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sebelumnya, aturan mengenai wajib pajak yang tidak perlu melaporkan SPT sudah tercantum dalam PMK-147/PMK.03/2017 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Berdasarkan peraturan tersebut, wajib pajak yang dikategorikan sebagai Non-Efektif (NE) tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan dikenakan sanksi berupa surat teguran meskipun tidak menyampaikan laporan pajaknya. Demikian dilansir Antara.

Adapun beberapa kategori wajib pajak yang umumnya dapat mengajukan perubahan status menjadi wajib pajak NE, antara lain:

1. Wajib pajak yang mengalami penurunan penghasilan hingga berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

2. Pelaku usaha yang telah menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

3. Pekerja yang tidak lagi memiliki pekerjaan dan sumber penghasilan tetap.

4. Pensiunan yang tidak memperoleh penghasilan tambahan selain dana pensiun.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya