Sri Mulyani menekankan dalam strategi pemangkasan anggaran Kemenkeu TA 2025, efisiensi tidak dilakukan terhadap belanja gaji, sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Efisiensi dilakukan terhadap belanja barang dan belanja modal.
Selain itu, efisiensi juga tidak dilakukan terhadap program yang terkait dengan tugas utama Kemenkeu, seperti pengelolaan penerimaan negara.
Pengembangan teknologi informasi (IT) serta kontrak pembangunan gedung juga tetap didukung oleh anggaran, namun ditinjau secara detail dan akurat.
Dengan demikian, rincian efisiensi anggaran Kemenkeu ditinjau dari segi pos belanja di antaranya alat tulis kantor (ATK) yang seharusnya dialokasikan sebesar Rp213 miliar dipangkas menjadi Rp42,2 miliar, kegiatan seremonial dari Rp7,8 miliar menjadi Rp3,32 miliar, serta rapat seminar dan lainnya dari Rp289,5 miliar menjadi Rp58,2 miliar.
Kemudian, diklat dan bimtek dari Rp24,7 miliar menjadi Rp4 miliar dengan pelaksanaan diubah menjadi daring, kajian dan analisis dari Rp18,9 miliar menjadi Rp5,07 miliar, honor kegiatan dan jasa profesi dari Rp170,9 miliar menjadi Rp58 miliar, percetakan dan suvenir dari Rp97,39 miliar menjadi Rp6,63 miliar, serta perjalanan dinas dari Rp1,53 triliun menjadi Rp709,7 miliar.
Pemangkasan anggaran itu disetujui oleh Komisi XI DPR RI.
(Taufik Fajar)