Di mana, fokusnya pada belanja operasional dan non-operasional, seperti belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur, dan pengadaan peralatan dan mesin.
Adapun, yang tidak termasuk di dalam efisiensi dari belanja sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 adalah belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
“Bahwa Kementerian Keuangan sama dengan kementerian dan lembaga yang lain harus melaksanakan Inpres 1 Tahun 2025, di mana seluruh Kementerian Lembaga harus tetap melaksanakan upaya maksimum memperbaiki efisiensi,” ucap dia.
(Taufik Fajar)