JAKARTA - Segini perbandingan gaji PNS di negara Asia. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai negara pasti memiliki kewajiban penting dalam mengelola pelayanan publik dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan, dan untuk gajinya pun pastinya berbeda-beda dilihat dari masing-masing kondisi negara.
Gaji PNS 2025 di Indonesia saat ini sedang banyak diperbincangkan kenaikannya di kalangan PNS yang sedang menantikan kebijakan tersebut. Namun sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi persentase kenaikan dan waktu pengesahannya gaji PNS 2025 tersebut.
Dilihat dari gaji 2024, terdapat kenaikan senilai 8% dari tahun 2023 sesuai dengan yang tercatat pada data Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Karena kebijakan tentang kenaikan gaji pada tahun 2025 diumumkan, maka saat ini gaji PNS masih mengikuti aturan tahun 2024. Berikut adalah gaji PNS dari setiap golongan;
Golongan I
IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IID: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.20