JAKARTA - Apa saja sanksi nasabah yang tak bayar pinjol? Terdapat beberapa sanksi yang harus dipahami jika nasabah jika gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol). Dimana salah satunya bisa saja terjerat risiko hukum perdata.
Pinjol kini seringkali digunakan sebagai jalan pintas bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa memerlukan banyak persyaratan.
Meski begitu, terdapat beberapa risiko besar yang menanti jika nasabah tidak membayar hutangnya sesuai tempo waktu yang ditentukan.
Berikut ini beberapa sanksi nasabah yang tak bayar pinjol tepat waktu, baik itu pinjol resmi maupun ilegal.
Debitur yang gagal membayar pinjaman online berisiko dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh penyedia layanan pinjaman.
Hal ini dapat berdampak negatif pada reputasi keuangan debitur dan menyulitkan mereka untuk mengakses layanan keuangan lainnya di masa mendatang.
Jika nasabah menggunakan layanan pinjaman online ilegal, maka kemungkinan besar akan menetapkan suku bunga dan denda keterlambatan yang sangat tinggi tanpa batasan yang jelas.
Hal ini berbeda dengan fintech pendanaan legal yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana bunga pinjaman diatur maksimal sebesar 0,8% per hari dan denda keterlambatan tidak melebihi 100% dari jumlah pinjaman pokok.
Prosedur penagihan pada fintech pendanaan legal diawasi oleh AFPI dan harus mematuhi kode etik, termasuk larangan penggunaan ancaman atau kekerasan.
Sebaliknya, pinjaman online ilegal sering menggunakan metode penagihan yang agresif dan mengancam, yang dapat menyebabkan stres dan rasa malu bagi peminjam.
Pinjaman online ilegal cenderung menyalahgunakan data pribadi peminjam sebagai alat ancaman, seperti menyebarkan informasi sensitif atau fitnah kepada kontak yang ada di ponsel peminjam.
Sementara itu, fintech pendanaan legal hanya diizinkan mengakses data tertentu seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, sesuai dengan ketentuan OJK, untuk melindungi privasi pengguna.
Gagal membayar pinjaman online dapat mengakibatkan kreditur mengajukan gugatan perdata terhadap debitur. Hal ini didasarkan pada wanprestasi atau pelanggaran kontrak yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
Meskipun utang piutang pada dasarnya merupakan ranah perdata, dalam beberapa kasus, gagal bayar pinjaman online dapat berujung pada ranah pidana.
Misalnya, jika debitur dengan sengaja memberikan informasi atau data palsu saat mengajukan pinjaman, hal ini dapat dianggap sebagai penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena itu, alangkah baiknya jika nasabah dapat memperhitungkan kemampuan membayar dengan uang yang dipinjam. Teliti memahami ketentuan bunga bulanan juga perlu dipahami.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)