JAKARTA - Apa saja sanksi nasabah yang tak bayar pinjol? Terdapat beberapa sanksi yang harus dipahami jika nasabah jika gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol). Dimana salah satunya bisa saja terjerat risiko hukum perdata.
Pinjol kini seringkali digunakan sebagai jalan pintas bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa memerlukan banyak persyaratan.
Meski begitu, terdapat beberapa risiko besar yang menanti jika nasabah tidak membayar hutangnya sesuai tempo waktu yang ditentukan.
Berikut ini beberapa sanksi nasabah yang tak bayar pinjol tepat waktu, baik itu pinjol resmi maupun ilegal.
Debitur yang gagal membayar pinjaman online berisiko dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh penyedia layanan pinjaman.
Hal ini dapat berdampak negatif pada reputasi keuangan debitur dan menyulitkan mereka untuk mengakses layanan keuangan lainnya di masa mendatang.
Jika nasabah menggunakan layanan pinjaman online ilegal, maka kemungkinan besar akan menetapkan suku bunga dan denda keterlambatan yang sangat tinggi tanpa batasan yang jelas.
Hal ini berbeda dengan fintech pendanaan legal yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana bunga pinjaman diatur maksimal sebesar 0,8% per hari dan denda keterlambatan tidak melebihi 100% dari jumlah pinjaman pokok.
Prosedur penagihan pada fintech pendanaan legal diawasi oleh AFPI dan harus mematuhi kode etik, termasuk larangan penggunaan ancaman atau kekerasan.
Sebaliknya, pinjaman online ilegal sering menggunakan metode penagihan yang agresif dan mengancam, yang dapat menyebabkan stres dan rasa malu bagi peminjam.