JAKARTA - Teror pinjol biasanya sampai jam berapa jadi suatu hal yang kerap ditanyakan oleh banyak orang, khususnya masyarakat Indonesia.
Pinjol atau pinjaman online bisa jadi salah satu cara mendapatkan uang dengan cara cepat. Peminjam atau nasabah pun diharuskan untuk membayar tagihan tepat waktu sesuai dengan tenor.
Jika nasabah galbay alias gagal bayar, mereka akan mendapatkan teror berupa pesan melalui WhatsApp, panggilan telepon, bahkan didatangi ke rumah secara langsung.
Keadaan ini tentu membuat peminjam tidak nyaman, apalagi isi pesan tersebut berupa makian dan kata-kata yang kurang pantas.
Lantas, berapa lama DC pinjol meneror kontak? Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit mengenai tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Meski begitu, kebanyakan DC atau debt collector akan melakukan berbagai teror kepada kontak saat nasabah belum membayar tagihannya di hari jatuh tempo cicilan.
Jika hutang tak kunjung dilunasi, maka teror akan terus berlangsung baik dalam beberapa hari, bahkan sampai berbulan-bulan.
Pihak DC pinjol benar-benar akan berhenti meneror jika nasabah sudah benar-benar membayar hutangnya, baik utang pokok, bunga, dan denda keterlambatan.
Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, DC juga memiliki waktu-waktu tertentu untuk menagih hutang ke nasabah