JAKARTA — Sebanyak 1.027 sertifikat halal telah terbit dari hasil pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal Utama Surveyor Indonesia (LPH PTSI) kepada pelaku usaha di Indonesia, Thailand, Vietnam, Korea, Jepang, dan Malaysia sepanjang 2024. Pemeriksaan pada negara-negara tersebut dilakukan pada produk-produk luar negeri yang akan diperjualbelikan di Indonesia maupun produk dalam negeri yang diproduksi di sana.
Direktur Komersial PTSI, Saifuddin Wijaya menekankan komitmen PTSI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal untuk terus menjaga standar fatwa halal sekaligus hadir mendorong industri untuk dapat memenuhi standar sertifikasi halal.
“Kami tentu berkomitmen bersama-sama MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk terus menjaga standar halal, menguatkan kompetensi, dan pada akhirnya mampu memberikan dampak bagi penguatan ekonomi masyarakat melalui pemenuhan sertifikasi halal oleh para pelaku usaha dan industri,” tegas Saifuddin, Kamis (27/2/2025).