Wamenaker Jamin Hak Buruh Sritex Usai Kena PHK Massal

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 28 Februari 2025 10:36 WIB
Wamenaker Jamin Hak Buruh Sritex Usai Kena PHK Massal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, pihaknya akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh Sritex yang menurut kurator akan segera dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wamenaker Noel dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Noel mengatakan, sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator.

“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujar dia.

Noel melanjutkan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK.

Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya