Selain itu, Sritex memiliki total tagihan utang mencapai Rp26 triliun, total ini berasal dari kreditur separatis senilai Rp716,7 miliar, dan tagihan kreditur konkuren sejumlah Rp25,3 triliun.
Sritex kembali digugat debitur lainnya, PT Indo Bharat Rayon, karena telah dianggap lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang, dan dinyatakan pailit alias tidak mampu membayar utangnya.
PT Sritex dinyatakan pailit per Rabu (23/10/2024) setelah PN Niaga Semarang mengabulkan putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)