JAKARTA - Pemerintah memastikan, pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta agar tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran.
"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan insentif listrik diterapkan pula untuk menjaga daya beli masyarakat selama bulan Ramadhan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) cair 10 hari sebelum Lebaran.
"THR Insyaallah. Biasanya 10 hari sebelum Lebaran," ujar Rini kepada awak media usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Kamis (27/2/2025).