Ini Proses Pencairan JKP dan JHT Buruh Korban PHK Sritex

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 05 Maret 2025 14:01 WIB
Kemenaker Buka Posko untuk Korban PHK Sritex. (Foto: Okezone.com/Instagram)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka posko untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Posko ini dibuka di Solo, Jawa Tengah (Jateng).

1. Jamin Hak Pekerja Sritex

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, posko yang dibentuk akan mengawal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kita akan membentuk posko ya untuk membantu teman-teman yang ter-PHK itu dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP,” ujar Yassierli saat konferensi pers di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

2. Koodinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam pendirian posko JHT-JKP, Kemenaker berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di wilayah tersebut. 

“Dan kami koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, poskonya di Solo ya, dan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Jadi ini memang menjadi fokus kami seperti yang saya sampaikan saat konferensi versi yang lalu,” paparnya.

Soal operasional posko, Yassierli belum merinci lebih jauh lagi. Kendati begitu, dia memastikan bahwa Kemenaker terus mengawal program JHT dan JKP bagi karyawan Sritex yang menjadi korban PHK. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya