Menaker Buka Suara soal Buruh Sritex Dapat THR dan Pesangon

Ayu Aulia Rahayu, Jurnalis
Kamis 06 Maret 2025 07:15 WIB
Pekerja Sritex (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Para pekerja PT Sritex yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima pesangon serta tunjangan hari raya (THR) tahun ini. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa tim kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menyatakan komitmennya untuk mencairkan pesangon dan THR bagi para pekerja yang terkena PHK. Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu.  

“Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ucap Yassierli saat konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). 

1. Waktu Pencairan THR

Mengenai jadwal pencairan THR dan pesangon, Yassierli belum dapat memberikan informasi lebih rinci karena saat ini koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan tim kurator masih berlangsung.

"Sekali lagi kami akan mengawal THR ini,” tegas Yassierli.  

2. Penyaluran Pesangon dan JHT

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah berupaya mempercepat pencairan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang terdampak PHK. Hak-hak buruh ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.  

Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah bahwa pekerja yang terkena PHK berhak menerima dana sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan.  

 

“Tapi sekali lagi kalau kami kita akan mengawal yang sudah ada di depan mata kita adalah JHT dan JKP,” jelasnya.  

“Kita akan fokus saat ini mengawal untuk pencairan JHT dan JKP. Dan ini kami rasa ini dibutuhkan oleh para pekerja yang baru PHK. Dan Alhamdulillah kita sudah punya PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait tentang terkait dengan JHT,” lanjut Menaker. 

3. Kesempatan Kerja Kembali bagi Buruh Sritex

Terkait rencana tim kurator Sritex yang mempertimbangkan untuk mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK dengan menawarkan opsi kepada investor, Menaker menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung dan mengawasi proses teknik yang diperlukan.

“Kami akan bekerja sama dengan kurator untuk mencoba koordinasikan mekanisme teknisnya seperti apa. Yang penting ada komitmen kurator terkait opsi untuk membuka kembali pabrik agar (korban PHK) dipekerjakan kembali,” kata Yassierli.  

“Menurut saya apa yang disampaikan kurator sudah jelas. Ada beberapa investor, itu domain kurator untuk mencari investor yang lebih pas, dan kami dari Kemnaker mengawal komitmen tersebut, akan kami support dan bentuk tim untuk mengawal,” imbuhnya.

Baca selengkapnya: Buruh Sritex Dapat THR dan Pesangon, Ini Penjelasan Menaker

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya