Bagaimana Nasib PPPK yang Sudah Lulus?
Haryomo Dwi Putranto, pejabat KemenPAN-RB, memastikan bahwa tenaga PPPK yang memiliki kontrak kurang dari satu tahun tetap akan diangkat, dan masa kerja mereka akan disesuaikan.
“Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan misalnya, tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Dia juga meminta agar setiap instansi segera mengusulkan nama-nama peserta yang lulus seleksi ke BKN untuk proses administrasi guna memastikan pengangkatan serentak berjalan lancar pada Oktober 2025 (CPNS) dan Maret 2026 (PPPK).
(Feby Novalius)