JAKARTA - Harta kekayaan Ratu Dewa di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Walikota Palembang yang memberi Surat Peringatan Ketiga (SP3) Lurah Pulokerto karena tak hadir di kantor saat sidak, terungkap mencapai miliaran Rupiah.
Ratu Dewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kantor di Kecamatan Gandus, Palembang, salah satunya Kelurahan Pulokerto. saat sidak pada Kamis (7/3/2025). Dia mendapati kantor dalam keadaan kosong dari aparatur sipil negara (ASN), hanya diisi oleh beberapa tenaga honorer. Lurah, sekretaris lurah, dan ASN lainnya tidak berada di tempat.
Merasa geram dengan kondisi tersebut, Ratu Dewa langsung menghubungi camat setempat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk mengeluarkan sanksi tegas. Akhirnya, lurah Pulokerto beserta ASN yang tidak hadir saat jam kerja diberikan sanksi SP3.
"Saya sengaja melakukan sidak untuk memastikan kedisiplinan ASN, ternyata kantor kelurahan kosong dari ASN, hanya honorer yang hadir. Ini harus jadi pelajaran agar tidak ada lagi yang absen saat jam kerja," ujar Ratu Dewa.
Dia juga menegaskan akan terus melakukan sidak ke berbagai kantor di bawah Pemerintah Kota Palembang untuk memastikan pegawai bekerja sesuai aturan.
Tanah dan bangunan seluas 500 m²/128 m² di Kota Palembang: Rp825 juta
Tanah dan bangunan seluas 963 m²/400 m² di Kota Palembang: Rp810 juta
Tanah seluas 20.000 m² di Indralaya (warisan): Rp125 juta
Tanah seluas 600 m² di Kota Palembang: Rp430 juta
Tanah seluas 600 m² di Kota Palembang: Rp175 juta
Tanah seluas 285 m² di Kota Palembang: Rp175 juta
Tanah seluas 337 m² di Kota Palembang: Rp370 juta
Tanah dan bangunan seluas 120 m²/90 m² di Kota Palembang: Rp410,58 juta
Tanah dan bangunan seluas 3.000 m²/1.000 m² di Kota Palembang: Rp375 juta