JAKARTA - THR pegawai swasta 2025, kapan cair dan berapa besarannya? Tunjangan Hari Raya (THR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa THR wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Menaker Yassierli menyampaikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan demikian, THR pegawai swasta harus dicairkan paling lambat pada 24-25 Maret 2025.
Meskipun pemerintah telah menetapkan aturan ini, pencairan THR tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menjamin kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Idul Fitri.
Peraturan mengenai pemberian THR diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, mereka dapat dikenai sanksi, termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara produksi, hingga pembekuan operasional.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020, pekerja swasta yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Besaran THR tergantung pada masa kerja karyawan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan, berhak menerima THR secara proporsional berdasarkan lama bekerja.
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar satu bulan gaji.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR yang dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing
Adapun perhitungan THR secara proporsional bagi karyawan swasta dapat dilakukan dengan rumus:
(masa kerja ÷ 12) × satu bulan gaji.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)