Sebelumnya, pojok pajak juga telah dibuka di berbagai titik, seperti Kementerian Perindustrian, Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Dengan adanya layanan pojok pajak ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap para wajib pajak dapat dengan mudah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunannya lebih awal dan
lebih mudah.
Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret. Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengajak para wajib pajak untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunannya, lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id.
(Feby Novalius)