Karena Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan yang sifatnya tidak tetap dan hanya diterima sekali dalam setahun, maka penghitungan pajak penghasilannya tidak perlu disetahunkan, berikut caranya :
- Menghitung penghasilan bersih:
Rumus: (Penghasilan Kotor – Pengurangan = Penghasilan Bersih)
Pengurangan yang diperbolehkan dari penghasilan kotor meliputi:
Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan kotor atau maksimal Rp6 juta.
Iuran jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), pensiun, dan lain-lain.
- Menghitung penghasilan kena pajak:
Rumus: (Penghasilan Bersih – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak)
Penghasilan kena pajak yang diperoleh kemudian dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 dan PPh 21 TER.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)