Pajak THR Berapa Persen? Ini Hitung-hitungannya

Vebyola Lutfikaputri, Jurnalis
Jum'at 14 Maret 2025 21:01 WIB
Pajak THR Berapa Persen? Ini Hitung-hitungannya (Foto: Freepik)
Share :

2. Cara Menghitung Pajak

Karena Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan yang sifatnya tidak tetap dan hanya diterima sekali dalam setahun, maka penghitungan pajak penghasilannya tidak perlu disetahunkan, berikut caranya :

- Menghitung penghasilan bersih:

Rumus: (Penghasilan Kotor – Pengurangan = Penghasilan Bersih)

Pengurangan yang diperbolehkan dari penghasilan kotor meliputi:

Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan kotor atau maksimal Rp6 juta.

Iuran jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), pensiun, dan lain-lain.

- Menghitung penghasilan kena pajak:

Rumus: (Penghasilan Bersih – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak)

Penghasilan kena pajak yang diperoleh kemudian dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 dan PPh 21 TER.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya