THR PNS Daerah 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkapnya 

Alifya Amari Poetry, Jurnalis
Sabtu 22 Maret 2025 02:51 WIB
THR PNS (Foto: Okezone)
Share :

2. Aturan Pencairan THR bagi Karyawan Swasta

Bagi karyawan swasta, pemberian THR diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Dengan demikian, karyawan swasta diperkirakan akan menerima THR paling lambat pada 24 atau 25 Maret 2025. 

3. Pentingnya Pencairan Tepat Waktu

Pencairan THR tepat waktu sangat penting untuk memastikan kesejahteraan pegawai menjelang Hari Raya. Selain itu, pencairan THR yang tepat waktu juga berperan dalam mendorong perekonomian nasional, karena meningkatkan daya beli masyarakat. Pemerintah berharap dengan pencairan THR ini, para pegawai dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera.

Dengan ditetapkannya jadwal pencairan THR pada 17 Maret 2025, diharapkan seluruh PNS, ASN daerah, dan karyawan swasta dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya dengan lebih baik. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan instansi pemerintah dan perusahaan swasta dalam memenuhi kewajiban ini, guna memastikan kesejahteraan pegawai serta mendukung stabilitas ekonomi nasional menjelang Idul Fitri 2025.

4. THR PNS Sudah Cair

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) mencapai Rp23,38 triliun per 17 Maret 2025 pukul 16.00 WIB. Untuk pencairan THR ASN di pemerintah pusat telah mencapai 94,73 persen.

“Untuk penyaluran THR ASN pusat sudah terealisasi Rp11,57 triliun. Jumlah penerima THR 1,91 juta personel. Ini artinya, kami telah merealisasi 94,73 persen dari target 2,02 juta personel,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Untuk THR pegawai negeri sipil (PNS) pusat Rp6,24 triliun untuk 734 ribu pegawai. Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), realisasinya sebesar Rp377,37 miliar untuk 98,84 ribu pegawai.

Sementara untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), pembayaran mencapai Rp489,93 miliar untuk 146,39 pegawai.

Jumlah satuan kerja (satker) yang sudah membayarkan THR mencapai 8.826 atau 99,71 persen dari total 8.852 satker.

Menkeu melanjutkan, sebanyak 95 kementerian/lembaga (K/L) sudah melaksanakan pembayaran THR. Artinya, realisasi sudah mencapai 100 persen.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya