Perlu diketahui, saham Seri B seluruh BUMN telah di-inbreng-kan ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI. Pengalihan ini setelah Kementerian BUMN dan Danantara menunjuk BKI selaku Holding Operasional, perusahaan induk di bawah Sovereign Wealth Fund (SWF).
Dengan pengalihan saham Seri B, aksi korporasi BUMN menjadi tanggung jawab Danantara melalui Holding Operasional. Misalnya pembubaran (likuidasi), penggabungan (merger), hingga aksi lainnya.
Dasar hukum inbreng saham Seri B BUMN ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025. Beleid itu mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)