JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.322 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Laporan tersebut tercatat sejak 24-29 Maret tahun ini.
Berdasarkan dokumen resmi Kemnaker yang dikutip pada Minggu (30/3/2025), terdapat 438 pengaduan mengenai keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan. Selain itu, ada 456 laporan mengenai pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Secara keseluruhan, jumlah aduan yang masuk melalui Posko THR mencapai 2.216 hingga Sabtu (29/3/2025) dengan total 1.409 perusahaan yang dilaporkan.
Dari dokumen yang sama disebutkan bahwa 9 persen dari total aduan telah diselesaikan, sementara 91 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“THR terlambat bayar 438, THR tidak sesuai ketentuan 456, THR belum dibayarkan 1.322,” demikian bunyi dokumen resmi Kemenaker.
Kemnaker bersama dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota menyediakan layanan pengaduan THR keagamaan 2025. Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA, yang bertujan membantu pekerja dan pengusaha dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.
Layanan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025, yang mengatur pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Selain itu, ada juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tertanggal 11 Maret 2025, yang mengatur pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Baca Selengkapnya: Besok Lebaran, Masih Banyak Perusahaan Belum Bayar THR ke Karyawan
(Feby Novalius)