Prof Ariawan juga menambahkan bahwa diplomasi perdagangan harus diperkuat melalui negosiasi bilateral dan multilateral guna mencari solusi terbaik atas tarif tinggi ini. “Upaya diplomasi yang tepat dapat membantu meredakan ketegangan dengan AS, sekaligus membuka peluang kerja sama yang lebih menguntungkan bagi Indonesia di kancah internasional.” ujarnya.
Pada akhirnya, kebijakan tarif agresif Trump menuntut Indonesia untuk segera bertindak. Diversifikasi pasar, penguatan instrumen hukum perdagangan internasional, dan penguatan diplomasi ekonomi harus dilakukan secara simultan dan terarah. Jika tidak, ekonomi nasional akan semakin rentan terhadap dampak kebijakan proteksionisme global. Tidak ada waktu untuk bersikap pasif, Indonesia harus bergerak cepat sebelum terlambat.
Prof. Ariawan Gunadi
Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional
Wakil Ketua Komite Tetap KADIN Indonesia
(Feby Novalius)