“Satu hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025,” tulis Surat Edaran dikutip, Sabtu (5/4/2025).
Sebelumnya, penetapan tugas penyesuaian dilakukan selama empat hari sebelum hari libur nasional dan cuti bersama. Yakni jatuh pada tanggal 24 hingga 27 Maret 2025 lalu.
(Taufik Fajar)