JAKARTA - Pemerintah menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk melaksanakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) setelah libur bersama Nyepi dan Idulfitri. Kebijakan ini berlaku pada Selasa, 8 April 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025. Edaran ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada instansi pemerintah, serta penyelenggaraan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 H.
Perubahan dalam surat edaran ini salah satunya terdapat pada bagian huruf E angka 1 dari edaran sebelumnya.
Kebijakan terbaru ini menambahkan satu hari kerja yang bisa dilakukan secara fleksibel setelah libur nasional dan cuti bersama, yaitu pada 8 April 2025.