Ini Aturan Blending BBM di RI, Beda dengan Oplosan

Ayu Aulia Rahayu, Jurnalis
Minggu 13 April 2025 05:58 WIB
Ini Aturan Blending BBM di RI, Beda dengan Oplosan (Foto: Shutterstock)
Share :

3. Kepastian Hukum

Blending dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), anak usaha Pertamina yang memiliki otoritas resmi dalam pengolahan BBM. Vendor seperti PT Orbit disebut hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, sesuai kontrak kerja.

Dia menekankan pentingnya menjaga proporsionalitas dalam penyidikan, agar tidak menyasar pihak yang tidak mengambil keputusan strategis, serta tidak menghambat masuknya investasi di sektor ini.

“Kepastian hukum sektor energi harus dijaga. Jika pemerintah tidak serius, ini bisa mengganggu bagi iklim investasi,” ujarnya.

Wacana tentang blending BBM ini mencuat di masyarakat, berkaitan dengan proses penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi distribusi bahan bakar minyak (BBM) pada 2018–2023, yang menyentuh proses blending yang selama ini menjadi praktik standar dalam industri minyak dan gas (migas).

Belakangan, pihak Kejagung ‘meralat’ bahwa penyidikan itu tidak berkaitan dengan urusan blending BBM, apalagi oplosan. Ditegaskan juga, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan.

"Nah, itu enggak tepat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya