Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM, Bisa Dapat Kredit Rp100 Juta

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 15 April 2025 20:16 WIB
Ojol Diusulkan Jadi UMKM. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bakal memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM. Usulan itu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang akan dibahas 2026.

1. Tujuan OJol Jadi UMKM

“(Tujuannya) Supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,” kata Maman, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

Pernyataan tersebut disampaikan Maman sebagai tanggapan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto agar pengemudi ojol menerima bonus Lebaran.

Maman menjelaskan bahwa perusahaan e-commerce tidak memiliki kewajiban untuk memberikan bonus hari raya, dan keputusannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Sebagai solusinya, Maman mengusulkan penggolongan ojol sebagai usaha mikro.

2. Status Ojol Jelas

Maman berpendapat bahwa dengan mengakui pengemudi ojek online sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya