RI Sita Produk Elektronik hingga Mainan Ilegal Senilai Rp15 Miliar, Mayoritas dari China

Tangguh Yudha, Jurnalis
Kamis 17 April 2025 12:37 WIB
RI Sita Produk Elektronik hingga Mainan Ilegal Senilai Rp15 Miliar, Mayoritas dari China (Foto: iNews Media Group)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyita sejumlah produk ilegal dengan nilai setara Rp15 miliar. Produk ilegal tersebutmencakup barang elektronik, mainan anak, alas kaki, tekstil, hingga produk logam.

Total produk yang diamankan berjumlah hampir 600.000 buah. Produk-produk tersebut merupakan hasil pengawasan sejak bulan Januari sampai Maret 2025.

"Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp15 miliar," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam konferensi pers di Kantor Kemendag di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

1. Rincian Produk Ilegal, Mayoritas dari China

Mendag memaparkan, dari hampir 600.000 produk yang diamankan, 297.781 di antaranya merupakan produk elektronik, kemudian 297.522 adalah mainan anak, 1.277 alas kaki, 100 seprei, dab 905 velg kendaraan.

Dikatakan bahwa sebagian besar dari produk-produk tersebut berasal dari China. Namun ada juga yang berasal dari perusahaan dalam negeri, yang melibatkan 10 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

Produk yang diamankan tidak memenuhi ketentuan seperti tidak sesuai SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, serta tidak ada nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan (K3L).

2. Arahan Mendag

Mendag Budi pun meminta agar perusahaan-perusahaan yang terlibat menarik terlebih dahulu barang yang tidak sesuai ketentuan dari peredaran.

"Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan pemenuhan administrasi perizinan yang diperlukan seperti K3L, label SNI, dan manual kartu garansi," tegas Mendag.

 

3. Melanggar Aturan

Untuk diketahui, barang yang diamankan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, kemudian PP nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan.

Selain itu juga melanggar Permendag nomor 69 tahun 2018 tentang pengawasan barang beredar dan barang jasa, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 tahun 2023 tentang perubahan atas Permendag 26/2021 tentang penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan.

Kemudian, Permendag 8/2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor, Permendag 26/2021 tentang penetapan barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia.

Di samping itu Peraturan Pemerintah 29/2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, kemudian Permendag 69/2018 tentang barang beredar dan atau jasa, serta Permendag 21/2023 tentang perubahan atas Permendag 26/2021 tentang penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya