JAKARTA – Banyak negara sudah menerapkan kebijakan pembatasan merek (brand restriction) dan kemasan polos (plain packaging). Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir kebijakan tersebut diterapkan juga di Indonesia.
Baca Juga: Standarisasi Kemasan Polos Rokok dan Mamin Perlu Dikaji
Sekretaris Umum Apindo, Eddy Hussy mengatakan pembatasan merek dan kemasan polos membatasi ruang gerak pengusaha.
"Kebijakan ini dinilai membawa dampak buruk, mulai dari pemboncengan reputasi, pemalsuan, dan maraknya produk ilegal," ujar dia di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Baca Juga: 4 Industri Potensial RI Siap Bersaing di Global, Begini Penjelasannya
Rencananya, lanjut dia, pembatasan merek dan kemasan polos di Indonesia dilakukan melalui berbagai cara. Mulai gambar kemasan, distribusi titik penjualan, serta pembatasan promosi dan iklan produk tertentu, seperti rokok dan susu formula.