JAKARTA - Isi lengkap dokumen Amerika Serikat (AS) yang menyoroti Pasar Mangga Dua di Jakarta menjadi sarang barang bajakan. Hal ini terungkap dalam laporan terbaru National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dibuat Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) 2025
"Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas (termasuk pasar daring dan fisik) menjadi perhatian utama," tulis laporan USTR 2025 yang dikutip Okezone, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.
Kurangnya penegakan hukum tetap menjadi masalah dan Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan hukum untuk meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait.
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem yang efektif untuk perlindungan terhadap penggunaan komersial yang tidak adil, selain pengungkapan yang tidak sah, dari pengujian yang tidak diungkapkan atau data lain yang dihasilkan untuk mendapatkan persetujuan pemasaran untuk produk farmasi dan kimia pertanian," tulis laporan USTR.
Amerika Serikat melalui laporan USTR juga tetap khawatir tentang hukum Indonesia terkait indikasi geografis. Pada bulan Maret 2023, Indonesia mengubah Undang-Undang Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengubah persyaratan paten untuk dikerjakan di Indonesia sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau lisensi.
Oleh karena itu, Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk melakukan amandemen yang lebih komprehensif terhadap UU Paten 2016 guna mengatasi masalah yang masih ada terkait UU Paten, termasuk dengan mengklarifikasi patentabilitas penemuan yang menggunakan program komputer dan dengan mengklarifikasi bagaimana pemohon dapat mematuhi persyaratan pengungkapan untuk penemuan yang terkait dengan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.
"Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya melaksanakan Rencana Kerja Hak Kekayaan Intelektual bilateral dan berencana untuk terus terlibat dengan Indonesia di bawah TIFA Amerika Serikat–Indonesia guna mengatasi masalah ini," tulis USTR.
Kementerian Perdagangan merespons soal adanya laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang menyebut maraknya barang bajakan yang di Indonesia yang dijual di Pasar Mangga Dua.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait adanya temuan barang bajakan yang dinilai menjadi hambatan perdagangan di pasar internasional.
"Pada prinsipnya, Amerika kan juga pengen HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) harus ditegakan. Masalah itu nanti kita cek dulu ya, pengawasan barang-barang beredar," ujarnya saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).
Lebih lanjut, Mendag mengatakan pihaknya juga telah melakukan pengawasan barang-barang yang dijual di pasar. Termasuk salah satunya pengawasan barang-barang tidak orisinil alias bajakan. Penindakan dari pengawasaan ini berupa penyitaan peredaran barang bajakan jika ditemukan di pasar.
"Kemarin, 2 hari lalu, kan kita juga ada penyitaan barang-barang ilegal itu kan, jadi terus (pengawasan) kita berjalan," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Moga Simatupang menambahkan pada prinsipnya pelanggaran HaKI merupakan delik aduan. Pemegang merek perlu membuat laporan kepada Kementerian Hukum jika ada praktik pembajakan produk di pasar. Proses penindakan akan berangkat dari laporan yang masuk.
"Kalau masalah itu harus ke produsen, pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang, itu di Ditjen Kekayaan Intelektual nanti," kata Moga.
"Karena itu sifatnya delik aduan, kalau pemalsuan merek dan sebagainya itu delik aduan. Jadi Produsen atau pemegang merek sendiri yang harus melapor," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)