JAKARTA - Kementerian Perdagangan merespon soal adanya laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang menyebut maraknya barang bajakan yang di Indonesia yang dijual di Pasar Mangga Dua.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait adanya temuan barang bajakan yang dinilai menjadi hambatan perdagangan di pasar internasional.
"Pada prinsipnya, Amerika kan juga pengen HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) harus ditegakan. Masalah itu nanti kita cek dulu ya, pengawasan barang-barang beredar," ujarnya saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).
Lebih lanjut, Mendag mengatakan pihaknya juga telah melakukan pengawasan barang-barang yang dijual di pasar. Termasuk salah satunya pengawasan barang-barang tidak orisinil alias bajakan. Penindakan dari pengawasaan ini berupa penyitaan peredaran barang bajakan jika ditemukan di pasar.