"Kemarin, 2 hari lalu, kan kita juga ada penyitaan barang-barang ilegal itu kan, jadi terus (pengawasan) kita berjalan," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Moga Simatupang menambahkan pada prinsipnya pelanggaran HaKI merupakan delik aduan. Pemegang merek perlu membuat laporan kepada Kementerian Hukum jika ada praktik pembajakan produk di pasar. Proses penindakan akan berangkat dari laporan yang masuk.
"Kalau masalah itu harus ke produsen, pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang, itu di Ditjen Kekayaan Intelektual nanti," kata Moga.
"Karena itu sifatnya delik aduan, kalau pemalsuan merek dan sebagainya itu delik aduan. Jadi Produsen atau pemegang merek sendiri yang harus melapor," pungkasnya.
Sekedar informasi tambahan, sebelumnya laporan NTE Report on Foreign Trade Barriers menyorot pasar Indonesia yang marak produk-produk bajakan. Spesifik, Pasar Mangga Dua diduga menjadi salah satu pasar terkait praktik tersebut.
Pada akhir Maret 2025, United State Trade Representative (USTR) sempat merilis daftar hambatan perdagangan dari 59 mitra dagang antara negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang punya hambatan dagang, terkait adanya dugaan barang bajakan di pasar.
(Taufik Fajar)