JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 21 sampai 25 April 2025. Kegiatan ini diselenggarakan bersama dengan 11 Kantor Pelayanan Pajak yang ada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto memberikan arahan kepada seluruh jajarannya bahwa Sita Serentak sebagai wujud pelaksanaan hukum perpajakan serta memberikan deterrent effect kepada masyarakat.
“Sita serentak ini merupakan upaya kita untuk serius dalam melakukan pengamanan penerimaan negara, apabila ada hak negara, akan kita segera tuntaskan, begitu juga apabila terdapat hak dari wajib pajak, maka akan segera kita tuntaskan. Kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect bagi wajib pajak lain,” ujar Dasto, Rabu (23/4/2025).
Sita Serentak dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara di 11 Kantor Pelayanan Pajak yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II dengan jumlah barang sitaan sebanyak 28 barang. Barang yang merupakan objek sita mulai barang bergerak seperti barang elektronik/gadget, mobil dan sepeda motor, peralatan mesin, logam mulia, sampai dengan surat berharga, cek dan rekening. Sedangkan barang tidak bergerak adalah ruko, apartemen, dan jenis tanah/atau bangunan lainnya.