“Sementara itu kapasitas reasuransi dalam negeri masih terbatas untuk menampung risiko yang besar sehingga harus mengandalkan reasuransi luar negeri,” ucap Ogi.
Dia menambahkan saat ini porsi reasuransi ke luar negeri adalah sebesar 40 persen dari total premi reasuransi, sehingga dikhawatirkan peningkatan tarif impor Amerika Serikat (AS) maupun kebijakan perdagangan lainnya dapat mempengaruhi biaya premi reasuransi.
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap reasuransi luar negeri, OJK pun mewajibkan perusahaan reasuransi dalam negeri untuk meningkatkan modal agar dapat menanggung risiko besar secara mandiri dan mengurangi ketergantungan pada perusahaan reasuransi luar negeri.
“Selain itu, peningkatan kapasitas tenaga ahli di bidang penilaian dan manajemen risiko akan memperkuat kemampuan perusahaan dalam menilai dan mengelola risiko dengan lebih akurat. Sebagai opsi lain, pembentukan perusahaan reasuransi besar domestik bisa menjadi solusi,” ujar Ogi.
OJK mencatat per Februari 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan yang beroperasi di Indonesia yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang diwajibkan untuk dipenuhi paling lambat pada 2026
(Taufik Fajar)