Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Golongan 3A? Segini Besarannya

Muhammad Razid Alvian, Jurnalis
Rabu 30 April 2025 16:22 WIB
 Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Golongan 3A? Segini Besarannya (Foto: Okezone)
Share :

Adapun besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III bedasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Selain gaji pokok, Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menerima beberapa tunjangan. Komponen tunjangan mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan.

Untuk besaran tunjangan PNS berbeda-beda, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat atau kelas jabatan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya