- Tunjangan pangan/beras: Diberikan dalam bentuk uang atau natura
- Tunjangan lauk pauk: Tambahan untuk kebutuhan sehari-hari
- Tunjangan umum: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Ditanggung oleh pemerintah
(Feby Novalius)