4. Empat Tugas Indeks Akses Keuangan Daerah
IKAD diyakini mampu mempercepat inklusi keuangan di seluruh penjuru Indonesia.
Empat tugas utama IKAD antara lain:
Mendukung pencapaian Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045 melalui sinergi daerah berbasis semangat gotong royong ekonomi Pancasila.
Menyelaraskan rencana pembangunan daerah (RPJMD) dengan strategi nasional agar kebijakan keuangan inklusif bisa berjalan selaras dari pusat ke daerah.
Mendorong implementasi Program Satu Rekening Satu Penduduk yang menjadi arahan langsung Presiden Republik Indonesia.
Menjadi alat pemantau kinerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di tingkat lokal.
Kiki menjelaskan, IKAD akan membantu mengevaluasi efektivitas program-program kerja TPAKD, termasuk kepemilikan rekening, literasi keuangan, dan akses terhadap produk keuangan formal.
Hingga kini, telah terbentuk 552 TPAKD yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri atas 38 di tingkat provinsi dan 514 di kabupaten/kota. Tim-tim ini menjadi ujung tombak upaya OJK dalam mendorong pemerataan akses keuangan nasional.
Friderica menegaskan bahwa IKAD bukan sekadar alat ukur, melainkan juga sarana untuk “menyentuh yang tak terlihat.” Artinya, indeks ini menyasar kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh layanan keuangan formal agar dapat menikmati manfaat ekonomi secara setara.
“IKAD merupakan langkah solutif untuk mengentaskan keterbatasan akses layanan keuangan bagi masyarakat,” jelasnya.
(Feby Novalius)