JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pasar modal bukan tempat untuk berspekulasi atau berjudi. Masyarakat diminta memahami agar keputusan investasi didasari prinsip legal dan logis.
"Pasar modal bukan arena spekulasi atau perjudian, melainkan wadah investasi yang diatur dan diawasi secara ketat oleh OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam keterangan di Denpasar, Bali, Rabu (12/11/2025).
Inarno menekankan pentingnya literasi keuangan agar masyarakat, terutama generasi muda, dapat terhindar dari investasi ilegal yang merugikan.
"Literasi keuangan dan pemahaman pasar modal menjadi kunci agar masyarakat terhindar dari investasi ilegal dan memahami produk investasi yang sesuai dengan tujuan keuangannya, aman, legal, dan sesuai profil risikonya," ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu berpegang pada prinsip 2L, yakni legal dan logis, sebelum memutuskan berinvestasi.