Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru Paylater, Ini Daftar Lengkapnya

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 27 Desember 2025 |05:07 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru Paylater, Ini Daftar Lengkapnya
OJK OJK Terbitkan Aturan Baru Paylater (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL). Aturan ini sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menjelaskan, pengaturan Paylater ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

POJK 32 Tahun 2025 mengatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara itu, perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.

Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement