Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Akan Bentuk Tim Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |20:59 WIB
OJK Akan Bentuk Tim Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan saat ini pihaknya bekerjasama dengan pemerintah dan Self-Regulatory Organizations (SRO) akan membentuk tim Satgas reformasi pasar modal. 

Friderica menjelaskan Satgas tersebut dibentuk untuk meningkat transparansi dan integritas pasar modal yang menjadi bagian dari agenda transformasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Agenda tersebut disusun dalam rangka meningkatkan kepercayaan investor baik domestik maupun internasional. 

"OJK bersama Bursa Efek efek, KSEI, dan Kliring Penjamin Efek, dan stakeholder terkait, berkomitmen melakukan reformasi integritas pasar modal yang didukung, akan membentuk Satgas reformasi integritas pasar modal," ujarnya dalam acara Pertemuan Tahun Industri Jasa Keuangan 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, setidaknya ada 8 rencana aksi dalam melakukan transformasi pasar modal, yang dikelompokkan menjadi empat klaster utama, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum (enforcement), serta sinergitas. 

"OJK bersama dengan Self Regulatory Organization, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider," kata Friderica dalam pernyataan resmi, Senin (2/2).

Pada klaster kebijakan free float, OJK akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap bagi emiten eksisting, sementara perusahaan yang melakukan IPO baru akan langsung dikenakan ketentuan 15 persen.

Penyesuaian ini bertujuan menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar global serta meningkatkan likuiditas perdagangan saham. OJK menyebut sejumlah aksi korporasi seperti right issue, HMETD, non-HMETD, hingga ESOP dan EMSOP dapat menjadi opsi bagi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement