JAKARTA - Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menargetkan aturan baru yang mengatur ketentuan batas baru kepemilikan saham publik alias free float 15 persen akan rampung pada Maret 2026.
"Target penyampaian peraturan itu adalah Maret 2026, tapi mohon doa dan dukungan mudah-mudahan kami bisa menerbitkan aturan itu bahkan lebih cepat dari apa yang kita rencanakan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Hasan mengatakan, saat ini hingga bulan Maret, sambil menyusul rampungnya peraturan baru, OJK dan SRO masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh emiten baik yang sudah melantai di bursa efek maupun yang berencana melakukan IPO.
Pihaknya juga masih membuka masukan dari perusahaan tercatat untuk terkait batas minimal free float 15 persen. Misalnya ada usulan ketentuan free float 15 diberlakukan secara bertahap, ketentuan ini khusus untuk perusahaan yang sudah tercatat.
"Ketentuan free float mulai berlaku sejak peraturan itu diterbitkan (Maret 2026). Tapi perlu dipahami, kenaikan free float ini erat kaitannya dengan hak para pemegang saham, jadi kemungkinan besar akan diawali dengan penetapan keputusan akan aksi korporasi terlebih dahulu," tambahnya.
Sebagai langkah awal untuk menerapkan kebijakan baru ini, OJK akan melakukan pengelompokan emiten di tahun pertama pasca aturan baru free float diterbitkan pada Maret mendatang. Kelompok-kelompok emiten ini akan punya durasi berbeda terkait pelaksanaan free float 15 persen.
"Misalnya ada kelompok yang ditargetkan di tahun pertama meningkat menjadi 10 persen (free float), kemudian berjenjang seterusnya sampai 15 persen," kata Hasan.