JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi isu bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menangkap direksi dan komisaris BUMN karena mereka bukan termasuk penyelenggara negara. Menurut Erick, status hukum seseorang tidak menghalangi proses hukum jika terbukti melakukan tindakan korupsi.
"Nggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara. Nggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, nggak ada hubungannya," tegas Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta.
Erick menjelaskan bahwa kementeriannya tengah berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk memperjelas definisi kerugian negara dan kerugian korporasi. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses penegakan hukum terhadap tindakan korupsi di lingkungan BUMN.
Dalam struktur organisasi baru Kementerian BUMN (SOTK), Erick mengungkapkan akan ada penambahan jumlah deputi dari tiga menjadi lima. Salah satu fungsi deputi baru tersebut adalah fokus pada upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN secara lebih sistematis dan terstruktur.
Meski begitu, Erick mengakui bahwa Kementerian BUMN tidak memiliki sumber daya manusia yang memiliki keahlian khusus dalam hal penindakan kasus korupsi. Karena itu, ia mengusulkan agar individu dari KPK dan Kejaksaan Agung dapat ditempatkan langsung di bawah Kementerian untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
"Makanya kita kerja sama dengan KPK, Kejaksaan. Siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN)," ungkap Erick.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan negara serta meminimalisasi celah korupsi.
Dengan tegas, Erick menandaskan bahwa BUMN bukan tempat berlindung bagi para pelaku korupsi. Penegakan hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu, dan kementerian berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam membersihkan BUMN dari praktik-praktik curang yang merugikan negara.
Baca selengkapnya: KPK Dilarang Tangkap Direksi-Komisaris BUMN, Erick: Kalau Korupsi Tetap Dipenjara
(Taufik Fajar)