Bank DKI: Rp149.007.085.018,57
Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): lebih dari Rp2.500.000.000.000
Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), serta PT Bank DKI. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188 atau sekitar Rp692 miliar, terkait pinjaman yang diberikan kepada PT Sritex oleh dua bank tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah ISL dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB, dan ZM dari PT Bank DKI. Dalam kasus ini, total pinjaman kredit PT Sritex disebut mencapai Rp3,6 triliun.
(Feby Novalius)