Jika pengendara memodifikasi kendaraan bermotornya tanpa mengikuti ketentuan, mereka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 277 Jo Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku. Pastikan mengetahui batasan-batasan hukum agar modifikasi kendaraan tidak berujung pada sanksi hukum.
(Feby Novalius)