Jangan Sembarangan Modifikasi Kendaraan! Ini Aturan dan Sanksinya

Muhammad Razid Alvian, Jurnalis
Sabtu 24 Mei 2025 16:15 WIB
Anak muda yang ingin menyalurkan hobi modifikasi diharapkan memperhatikan aturan yang berlaku. (Foto: Okezone.com)
Share :

Jika pengendara memodifikasi kendaraan bermotornya tanpa mengikuti ketentuan, mereka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 277 Jo Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku. Pastikan mengetahui batasan-batasan hukum agar modifikasi kendaraan tidak berujung pada sanksi hukum.



 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya