JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan perusahaan untuk tidak lagi mencantumkan persyaratan yang tidak relevan seperti batas usia dan keharusan berpenampilan menarik dalam proses rekrutmen pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengimbau dunia usaha dan industri untuk mematuhi regulasi yang ada serta menunjukkan keberpihakan kepada pekerja, buruh, dan pencari kerja.
Noel, sapaan akrabnya, mencontohkan bahwa perusahaan tidak boleh lagi melakukan penahanan ijazah dan/atau dokumen resmi milik pekerja atau buruh, serta mencantumkan persyaratan rekrutmen yang tidak relevan seperti batas usia, penampilan fisik, status perkawinan, dan sejenisnya.
"Jadi, sekali lagi kami tegaskan kepada mitra industri agar tidak lagi melakukan penahanan ijazah. Kemudian, tidak lagi mencantumkan persyaratan yang kurang relevan terkait umur, penampilan fisik, status pernikahan, dan sebagainya," ujarnya, Sabtu (24/5/2025).
Wamenaker juga berharap agar kolaborasi antara pemerintah dan industri tetap terjaga, sehingga tercipta iklim ketenagakerjaan dan usaha yang kondusif serta hubungan yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.
Noel menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi dunia usaha dan industri, antara lain dengan memerangi premanisme dan praktik percaloan tenaga kerja yang dapat mengganggu iklim usaha.
"Saya berharap mitra industri ke depan hanya fokus pada bisnis. Jangan lagi terlibat urusan proposal dari ormas dan sebagainya. Jangan sampai mitra industri yang sudah taat bayar pajak malah dipalakin," tegasnya.
(Feby Novalius)