Ternyata Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan Lulusan IPDN

Iqbal Widiarko, Jurnalis
Senin 26 Mei 2025 22:05 WIB
Ternyata Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan Lulusan IPDN
Share :

JAKARTA – Ternyata segini kisaran gaji dan tunjangan lulusan IPDN yang langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa perlu ikut tes CPNS umum.

Jaminan karier di pemerintahan sejak awal membuat banyak lulusan IPDN menjabat sebagai Camat, Sekda, Kepala Dinas, bahkan Bupati/Wali Kota. Sebab, mereka memiliki jalur karier struktural yang relatif jelas.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (26/5/2025), Okezone telah merangkum gaji dan tunjangan lulusan IPDN sebagai berikut:

1. Gaji Pokok (berdasarkan golongan)

Lulusan IPDN biasanya diangkat sebagai PNS Golongan III/a karena mereka lulus dengan gelar Sarjana (S.STP).

Gaji CPNS Golongan III/a (80 persen dari gaji PNS):
Sekitar Rp2.500.000 – Rp2.700.000

Gaji PNS Golongan III/a (setelah jadi PNS penuh):
Sekitar Rp3.000.000 – Rp5.000.000 (tergantung masa kerja)

2. Tunjangan yang Diterima

Tunjangan bervariasi tergantung instansi dan daerah penempatan. Berikut beberapa tunjangan umum:

Jenis Tunjangan: 

- Tunjangan Kinerja (Tukin) Rp2.000.000 – Rp30.000.000
- Tunjangan Beras sekitar Rp100.000 – Rp200.000
- Tunjangan Suami/Istri    5% dari gaji pokok
- Tunjangan Anak 2% per anak (maksimal 2 anak)
- Tunjangan Jabatan untuk yang menjabat struktural/fungsional
- Tunjangan Daerah Khusus bervariasi, bisa mencapai Rp5 juta

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya