JAKARTA - Cek di sini tanda-tanda KTP yang tidak dapat bansos PKH tahap 2 dan BPNT Mei 2025. Kementerian Sosial menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Mei 2025.
Namun, tidak semua warga yang mengharapkan bantuan ini otomatis mendapatkannya. Salah satu faktor utama penentu pencairan adalah data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan keterdaftaran dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kini disebut Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Tidak terdaftar dalam DTSEN/DTKS
- Hanya warga yang terdata secara resmi sebagai penerima manfaat dalam sistem Kemensos yang berhak menerima bansos.
- Data KTP tidak sesuai dengan alamat domisili saat ini
- Perbedaan data alamat pada KTP dan domisili terkini dapat menyebabkan verifikasi gagal saat sistem mencocokkan data.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK) tidak valid atau tidak sinkron
- Kesalahan penulisan atau data ganda di sistem Dukcapil dan DTKS dapat menyebabkan Anda tidak terdeteksi sebagai penerima.
- Belum melakukan pembaruan data di aplikasi “Cek Bansos”
- Aplikasi resmi Kemensos memiliki fitur Usul dan Sanggah yang memungkinkan masyarakat memperbarui atau mengoreksi data mereka agar bisa masuk ke daftar penerima.
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT Mei 2025, berikut langkah-langkah pengecekan secara online:
- Melalui Website Kemensos
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul, lalu klik “Cari Data”
- Hasil akan menunjukkan apakah Anda terdaftar atau tidak. Jika tidak, akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta”.
- Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” melalui Google Play Store atau App Store
- Daftar atau login menggunakan akun yang terverifikasi
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data sesuai KTP dan wilayah domisili
- Klik “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian
- Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur untuk mengajukan permohonan (Usul) atau memberikan keberatan (Sanggah) terhadap daftar penerima di sekitar lingkungan Anda.
(Feby Novalius)